Menyikapi beredarnya berita HOAX tentang pencabutan status akreditasi bagi Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta, maka bersama ini kami sampaikan tanggapan resmi dari pihak Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta.
PERNYATAAN KLARIFIKASI RESMI
Berkaitan dengan beredarnya berita terkait pencabutan akreditasi Program studi yang ada di Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta, maka perlu adanya tanggapan resmi mengenai hal tersebut. Dengan ini, saya :
Nama : Anas Rahmad Hidayat, SKM., M.Kes
NPP : 2014.150377.11.032
Jabatan : Direktur Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta
Menyatakan sikap sebagai berikut :
- menegaskan bahwa berita yang beredar di masyarakat terkait pencabutan akreditasi program studi yang ada di Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta adalah BERITA BOHONG /HOAX.
- meminta kepada masyarakat untuk mengecek serta memastikan hasil akreditasi tersebut melalui website resmi LAMPTKes yaitu di lamptkes.org.
- menegaskan bahwa hasil akreditasi program studi Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta masih berlaku dan sah secara hukum. Berikut status akreditasi Program Studi Poltekkes Permata Indonesia Yogyakarta ditunjukkan dalam tabel dibawah ini :
No. | Program Studi | Nomor Surat Keputusan | Peringkat | Masa Berlaku |
1. | Kebidanan | 0307/LAMPTKes/Akr/Dip/V/2017 | B | 27 Mei 2022 |
2. | Farmasi | 0316/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2017 | B | 27 Mei 2022 |
3. | Rekam Medis | 0536/LAMPTKes/Akr/Dip/VIII/2017 | B | 25 Agustus 2022 |
Sumber : LAM-PTKes
- meminta kepada pihak yang menyebarkan berita tersebut untuk bertaubat dan tidak lagi menyebarkan berita bohong tersebut supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
- menyarankan kepada kompetitor / lembaga pendidikan lainnya untuk bersikap yang baik, sportif dan bersaing secara sehat.
Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terjadi kembali dan ketahuan sumber berita tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya.
Yogyakarta, 7 Agustus 2018
Direktur,
TTD
Anas Rahmad Hidayat, SKM., M.Kes
NPP. 2014.150377.032
