Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 & No. 55 Tahun 2024). Kami hadir mendampingi seluruh sivitas akademika untuk menciptakan ruang belajar yang aman, bermartabat, bebas dari kekerasan seksual, perundungan (bullying), intimidasi, maupun diskriminasi.
Identitas Anda dijamin aman secara hukum. Anda dapat memilih untuk melapor secara Anonim / Rahasia.
Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, dan konseling empatik oleh tim profesional kampus.
Pemeriksaan objektif dan pengusulan sanksi tegas bagi pelaku sesuai tata tertib institusi dan hukum yang berlaku.
Jaminan keamanan studi dan kebebasan akademik tanpa khawatir adanya ancaman nilai, balas dendam, atau diskriminasi.
Proses penanganan berpedoman teguh pada prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, dan pemulihan hak korban.
Laporan diterima melalui web, WhatsApp darurat, atau tatap muka di posko Satgas.
Satgas memverifikasi bukti awal dan menetapkan tindakan perlindungan darurat jika mendesak.
Penggalian keterangan terlapor, saksi, dan pengumpulan bukti secara tertutup dan independen.
Penyusunan kesimpulan dan penyerahan rekomendasi sanksi kepada Direktur/Pimpinan Institusi.
Pendampingan medis, konseling psikologis berkelanjutan, dan pemulihan status akademik korban.
Isilah data kejadian di bawah ini secara jujur dan seksama. Informasi Anda terlindungi secara hukum dan hanya diakses oleh tim Satgas PPKPT.
Tim Satgas PPKPT siap memberikan respon cepat dan konsultasi aman melalui hotline WhatsApp darurat kampus:
đŦ WhatsApp Satgas →