Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain seperti dokter, bidan, tenaga farmasi, petugas rontgen, petugas laboratorium dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003. Setiap Rumah Sakit tipe A harus memiliki minimal 6 (enam) profesional rekam medis, sedangkan Rumah Sakit tipe B minimal 4 (empat) orang…
Read More